Ketua DPRD Suraidah Hadiri Pemusnahan Narkotika Hasil Sitaan BNNP Sulbar

banner 468x60

MAMUJU, Lentera Sulbar.Com-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar dan Polda Sulawesi Barat menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu 29 Mei 2024.

Kegiatan ini di hadiri Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, Wakapolda Sulbar Irjen Pol Rachmat Pamujid, Kajati Sulbar yang di wakili, Danrem 142 Tatag yang di wakili, Dirnarkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, serta tamu undangan lainnya.

Read More
banner 300x250

Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan, dalam sambutannya mengatakan, BNNP Sulbar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti kerjasama antara Polda Sulbar. Selain itu juga merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang sudah mendapatkan status barang sitaan narkotika dari kejaksaan, dan wajib segera dimusnahkan sesuai dengan Perintah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan kegiatan pemusnahan dari hasil kejahatan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari tersangka Ahmad Alias Said alias Amat alias bapa Ecce Bin Amir, tempat kejadian perkara di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Lanjut Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti hari ini merupakan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika oleh BNNP Sulawesi Barat dan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap obat-obatan terlarang hasil pengungkapan kasus Polda Sulawesi Barat.

“Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang akan dimusnahkan hari ini adalah sebagai berikut barang bukti berupa 13 bungkusan plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (sabu) dengan berat netto 634,4519 gram dan telah disisihkan seberat netto 28,2314 gram untuk pengujian di Laboratorium, kemudian sisa pengujian seberat netto 28,0586 gram untuk pembuktian persidangan. Sedangkan sisa penyisihan seberat netto 605,6760 gram,” ungkapnya.

“Kemudian Barang Bukti 6 (enam) paket plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang mengandung narkotika jenis Metamfetamine (Shabu) dengan berat netto 18,6524 gram sehingga total keseluruhan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 624,3284 gram. Selanjutnya barang bukti obat-obatan daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) sejumlah 6900 butir yang diungkap oleh Polda Sulawesi Barat melalui direktorat reserse narkoba dengan tersangka Muh Faisal J alias Ical Bin Jamaluddin,” sambungnya.

Terakhir kata, Brigjen.Pol. Jemmy G.P. Suatan, kegiatan ini bukan hanya acara seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam rangka menyelamatkan generasi muda di wilayah kita untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Sementara Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi mengapresiasi pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulbar yang dilakukan BNPP Sulbar bekerjasama Polda Sulbar.

“Tentu kita sangat mengapresiasi keberhasilan teman-teman BNNP dan Polda Sulbar yang berhasil mengungkap jaringan narkotika di Sulbar,” ungkapnya.

Suraidah berharap Sulbar bebas dari peredaran narkotika dan penyalahgunaan utamanya bagi generasi muda.(Dion)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *