Surat Ketua DPRD Tentang Penolakan Perpanjangan Jabatan PJ Gubernur Sulbar Dinilai Sepihak

banner 468x60

Mamuju, Lentera Sulbar.Com-Surat yang ditandatangani ketua DPRD Sulbar, St Suraidah Suhardi tentang penolakan PJ Gubernur Sulbar tertanggal 3 April 2024. Dinilai sebagai keputusan sepihak oleh ketua DPRD Sulbar yang tidak melibatkan diri unsur lembaga pimpinan DPRD Sulbar lainnya.

Hal itu menjadi poin surat yang ditandatangani (Barkode) yakni Tiga pimpinan BPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Abdul Halim dan Abdul Rahim.

Read More
banner 300x250

Yang dikirim ke Presiden RI surat tertanggal 16 April 2024.

Pada poin 2 surat tersebut unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar belum pernah melakukan lakukan pembahasan untuk perpanjangan atau tidak jabatan Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arifakhrullah. Selanjutnya pada poin 3 disebutkan bahwa hubungan komunikasi dan kemitraan antara DPRD dan Pj Gubernur Sulbar bagaimana dalam surat termasuk pada hakekatnya telah berjalan dengan baik, semua agenda pemerintahan yang melibatkan DPRD. Seperti pengesahan,pembahasan Parperda dan pengawasan berjalan dengan baik. (Dion).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *