Mamuju, Lentera Sulbar.Com-Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Barat menggelar rapat kordinasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Investasi melalui daring, Rabu, (3/1/2024).
Rapat tersebut tindak lanjut peraturan pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di bidang perikanan.
“Tadi dari Kementerian Investasi menegaskan terkait prosedur pengurusan izin-izin bagi kapal nelayan yang melaut diatas 12 mil laut,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Khaeruddin Anas.
Dikatakan Khaeruddin, dalam rapat tersebut juga mendorong percepatan pengurusan perizinan bagi nelayan.
“Termaksud izin kapal nelayan yang menangkap ikan diatas 12 mil laut yang telah ditentukan,” imbuhnya.