Rahmat Basri Resmi Nahkodai Ketua DPD KNTI Kabupaten Mamuju

banner 468x60

Mamuju,Lentera Sulbar. Com- Rahmat Basri Resmi nahkodai sebagai ketua DPD Kabupaten Mamuju Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) periode 2023-2027.

Penunjukan itu secara aklamasi usai digelar musyawarah daerah yang berlangsung di sekretariat sahabat madani di Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.Selasa (31/10/2023) malam.

Read More
banner 300x250

Menurut Rahmat diawal kepemimpinannya akan melakukan pendataan bagi nelayan tradisional. Dan juga mengawal hak-hak nelayan yang ada di Kabupaten Mamuju.

“Inikan baru terbentuk DPD Kabupaten Mamuju tentunya kita berangkat dari yang terkecil dulu. Kedepannya kita akan membuat program yang benar-benar menyentuh masyarakat nelayan,” ujarnya disela-sela kegiatan musyawarah daerah KNTI.

Selain itu, kata Rahmat juga akan membentuk kepengurusan di tingkat provinsi setelah terbentuk kepengurusan KNTI diempat kabupaten yakni Majene,Polman, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

“Insya Allah dalam waktu dekat kalau bisa kita laksanakan Musda itu lebih bagus. Targetnya tahun depan kita bentuk DPW-nya,” ujarnya.

Sementara Dedi Sofyan kordinator KNTI wilayah Indonesia Timur berharap, dengan dibentuknya kepengurusan DPD KNTI Kabupaten Mamuju bisa menjadi wadah bagi nelayan.

Dimana kata Dedi, tujuan dibentuknya KNTI ini sebagai organisasi masyarakat yang menaungi pelaku usaha perikanan, termasuk diantaranya nelayan kecil, pengolah ikan dan pembudidaya ikan dan petambak garam.

Bukan hanya itu kata Dedi, juga
memperjuangkan hak bagi nelayan tradisional seperti, keselamatan dan kesejahteraan.

“Tujuan didirikan KNTI ini bagaimana menyatukan pemikiran terkait dengan nasib sesama nelayan tradisional di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Musda tersebut dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten, Pemkab Mamuju, Lurah Karema dan puluhan nelayan tradisional di Mamuju.(Dion)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *