MAMUJU,LENTERA SULBAR.COM-Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi menegaskan bagi orang tua yang memaksakan menikahkan anaknya yang masih dibawah umur, maka berpotensi terkena sanksi pidana, atau dipenjara paling lama 9 tahun.
Hal itu dikatakan saat menghadiri sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan stunting di Desa Toabo Kecamatan Papalang, Mamuju, Selasa (1/8/2023).
“Ini ada aturannya ya bapak-ibu, jadi bukan hanya yang menikahkan (penghulu) yang terkena sanksi. Tapi juga orang tua anak yang dinikahkan dibawah umur, jadi jangan pandang sebelah mata soal ini, “kata Sutinah
Lanjut Sutinah, anak yang menikah diusia yang belum matang, pasti akan berdampak pada keturunannya, sebab alat reproduksi belum siap. Belum lagi mental yang harusnya masih mau kumpul-kumpul dan bermain dengan teman terpaksa berubah, juga akan mempengaruhi saat ia punya anak.
“Maka saya ingatkan sekali lagi janganki’ nikahkan anakta’ kalau masih belum cukup umur,” imbuhnya.
Lanjut Bupati , untuk mengawasi terjadinya kasus pernikahan usia anak,semua pihak boleh melaporkan ke pihak yang berwajib, agar kasus ini dapat ditekan sehingga tidak ada lagi orang tua yang mau menikahkan anaknya yang masih terlalu muda.
Terlepas dari itu, dalam upaya mencegah terjadinya stunting dan gizi buruk, pemerintah Kabupaten Mamuju telah intens melakukan berbagai program dan inovasi. Salah satunya program pangan bergizi bagi ibu hamil dan anak, yang dilakukan melalui ketahanan pangan. Dengan kucuran dana hingga dua milyar rupiah, berbagai jenis pangan sehat tambahan diberikan cuma-cuma kepada ibu hamil dan balita melalui posyandu-posyandu yang ada di Kabupaten Mamuju.(Dion)