MAMUJU, Lentera Sulbar. Com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Kab. Majene melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka konsultasi terkait dengan Peraturan Bupati Majene tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene No. 4 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang dilaksanakan di Rumah Aspirasi DPRD Prov. Sulbar. Senin, (19/06/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Andi Muslim Fattah, turut hadir Anggota Komisi I DPRD Prov. Sulbar Dalif Arsyad, Wakil Ketua DPRD Kab. Majene, Anggota DPRD Kab. Majene, Kadis PMD, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang masing-masing bersama jajarannya.
Anggota komisi I DPRD Sulbar, Dalif Arsyad mengatakan, agenda rapat koordinasi dilakukan dalam rangka konsultasi peraturan daerah terkait pemilihan kepala desa serentak.
” Hal ini komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat hanya sebatas memfasilitasi, dan tidak bicara masalah penundaan pemilihan kepala desa, tapi membahas soal aturan,” jelas Dalif.(Dion)