Satres Narkoba Polres Pasangkayu Ringkus Seorang Pria Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

banner 468x60

Pasangkayu, Lentera Sulbar. Com- Tim Lidik Satres Narkoba Polres Pasangkayu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (52) warga Desa Tikke, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Gusti Almasri mengungkapkan, pelaku di ringkus pada Minggu 4 Juni 2013 sekira pukul 21.00 WITA. Penangkapan tersebut
bertempat di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Martajaya Kecamatan Pasangkayu, Pasangkayu.

Read More
banner 300x250

“Tim Lidik Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu melakukan upaya paksa, berupa penggeledahan dan penangkapan terhadap pria berinisial S. Yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya dalam rilis diterima, Kamis malam (15/6/2023).

Lanjut Almasri, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 7 saset 8,82 gram narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku beserta barang bukti di bawa ke ruang Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(Dion)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *