MAMUJU,LENTERASULBAR.COM-Polisi masih mendalami adanya tindak kekerasan pelecehan seksual terhadap korban, H (17) hingga berujung kematian yang dilakukan terduga tersangka Kang Ulla alias Gopal.
“Makanya, nanti kita dalami. Sementara kita terapkan pasal 338 pembunuhan disertai tindak pidana lain,” kata Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, pelaku ditangkap dalam pelariannya di pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur. Setelah sebelumnya berkordinasi dengan polisi Balikpapan.
Dikatakan motif pelaku melakukan pembunuhan karena pelaku dan korban saling berpacaran.
“Korban ini mau dipulangkan tapi korban tidak mau, tetap mau ikut pelaku akhirnya terjadi pertengkaran. Pelaku emosi sehingga terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal,” ujarnya.
Dia menambahkan berdasarkan hasil keterangan dari dokter yang melakukan visum di RS Bhayangkara ada tindak kekerasan bekas cekikan di leher dan luka di bibir korban.
“Namun demikian, nanti kita singkronkan luka korban dengan keterangan pelaku,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pelaku pembunuhan berjumlah satu orang yakni Kang Ulla alias Gopal.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa mobil Pikap Grand Max putih yang digunakan memuat dan membuang mayat korban ke muara sungai karema arteri.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan inipun sifatnya masih sementara, karana diduga selain tindakan pembunuhan yang dilakukan pelaku juga disertai dengan tidak pidana lain,” tutup Kapolresta Mamuju.(Dion).