MAMUJU,LenteraSulbar.Com-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju melakukan sosialiasi zakat, imfaq dan sedekah di Makodim 1418 Mamuju, Jumat (12/5/2023).
Dalam sosialisasi itu dihadiri Ketua BAZNAS Mamuju, Mustafa Kampil didampingi wakil ketua 1 Asraruddin dan Wakil ketua II Basri A Muin. Juga turut hadir Dandim 1418/Mamuju Kolonel Inf M Imasfy,Kasdim 1418/Mamuju Letkol Inf Andi Ismail, para personel Kodim 1418/Mamuju dan Ibu-ibu Persit Kodim 1418/Mamuju.
Ketua BAZNAS Mamuju Mustafa Kampil berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang apa itu zakat, infaq dan sedekah.
“Harapan kita dengan adanya sosialisasi ini menjadikan BAZNAS sebagai mitra Kodim 1418/Mamuju,” ujarnya.
Sementara Dandim 1418/Mamuju Kolonel Inf M Imasfy mengatakan pentingnya zakat adalah untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama, selain membersihkan harta dari hak orang lain serta sebagai sarana untuk membantu saudara-saudara muslim lainnya yang perekonomiannya kurang mampu.
“Dengan melakukan zakat penghasilan, maka kita telah membantu untuk memudahkan perekonomian orang lain yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, manfaat yang diperoleh tidak hanya mendapat pahala, tetapi juga berkesempatan membantu kesejahteraan umat,” ujarnya.
Wakil Ketua 1 Asraruddin menyebutkan ada 8 golongan umat yang berhak menerima zakat yaitu :
1.Orang fakir,
2.Orang miskin.
3. Orang Amil Zakat (pengumpul zakat).
4. Mualaf.
5. Riqab / budak yang di merdekakan.
6. Gharim (orang yang memiliki utang).
7. Fi Sabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah) dan
8. Ibnu Sabil (Musafir) orang yang melaksanakan perjalanan jauh.
Dikatakan zakat maal, atau zakat penghasilan secara garis besar perlu dibayarkan bagi mereka yang memiliki harta dalam bentuk penghasilan.
“Orang yang memiliki penghasilan minimal sebesar Rp 5.240.000. Untuk perhitungan pembayaran zakat penghasilan, sebagai seorang muslim wajib untuk mengeluarkan 2.5 persen dari total penghasilan setiap bulannya,” tuturnya.
Nantinya, kata Asraruddin dari zakat,
infaq dan sedekah yang disetor di Baznas Mamuju. Akan kembali digunakan untuk kemaslahatan umat seperti, membangun rumah warga yang tidak layak huni,menyalurkan bantuan bagi yang terdampak bencana baik di wilayah Mamuju maupun di luar Mamuju.
“Bahkan kalau ada kegiatan sosial seperti mengunjungi anak cacat, orang tidak mampu, yatim piatu bisa kita kerjasamakan Kodim 1418/Mamuju dengan BAZNAS Mamuju,” tuturnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara BAZNAS Mamuju dan Kodim 1418/Mamuju.