LSM AMPERAK Sengketakan Polda Sulbar

banner 468x60

MAMUJU,LenteraSulbar.Com-Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat menyidangkan Polda Sulbar dugaan keterbukaan informasi publik yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (AMPERAK) Sulbar.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Andi Ishaq Andullah,Anggota 1 Dulhaj Muchtar,Anggota 2 Asia Rahim, dan
Mediator Andi Fachriadi Kusno. Sidang tersebut berlangsung di kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (11/5/2023).

Read More
banner 300x250

Dalam sidang tersebut dihadiri pemohon ketua LSM AMPERAK Aswan Hariyanto. Sementara pihak termohon Polda Sulbar yakni Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan tidak hadir dalam persidangan itu. Sehingga Ketua Majelis Hakim Andi Ishaq Andullah menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada 31 Mei 2023 mendatang.

“Karena termohon (Kabid Humas Polda Sulbar) tidak hadir. Maka sidang kita tunda hingga tanggal 31 Mei mendatang,” ujarnya.

Sementara Ketua LSM AMPERAK Aswan Hariyanto mengatakan, bahwa pihaknya melakukan gugatan kepada Polda Sulbar atas keterbukaan informasi publik. Menurutnya meski pihaknya telah bersurat terkait laporan yang dimasukkan ke Polda Sulbar hingga persidangan belum ada tindak lanjut dan kejelasan.

Adapun laporan yang dimasukkan LSM AMPERAK di Polda Sulbar yakni:

1.Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu yang diterima oleh Brigpol Eka Rahmat Wijaya pada tanggal 17 Oktober 2022.

2.Dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulbar yang diterima oleh Eka Safitri/BA Setum pada tanggal 24 Oktober 2022.

3.Pelayanan Kapolres Mamasa yang diterima oleh Rahmat/BA Setum pada tanggal 25 November 2022.

Meski persidangan kali ini ditunda kata Aswan pihaknya berharap Polda Sulbar hadir pada persidangan berikutnya.

“Tidak hadirnya Polda Sulbar dalam hal ini Kabid Humas dalam sidang sengketa kali ini, terus terang kami menganggap bahwa keterbukaan informasi di Polda Sulbar tidak transparan dalam pengelolaan informasi,” ujarnya.

Lanjut dikatakan Aswan, sehubungan laporan yang dimasukkan di Polda Sulbar dugaan penyelewengan kewenangan yang dilakukan salah satu OPD yang ada di Provinsi Sulawesi Barat dan juga dilakukan salah satu OPD yang ada di Pasangkayu yang dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Sampai hari persidangan pihak Polda Sulbar dalam hal ini Kabid Humas Polda Sulbar tidak merespon atau memberikan informasi. Sehingga membuat kami merasa keterbukaan informasi di Polda Sulbar tidak ada atau tertutup. Padahal informasi ini sangat baik untuk di publik. Apalagi kami ini sebagai pelapor betul-betul sangat kecewa ketidak hadiran pihak Polda Sulbar dalam sidang ini,”ujarnya.

Aswan berharap pihak Polda Sulbar bisa hadir dalam sidang berikutnya yang digelar KIP Provinsi Sulbar pada tanggal 31 Mei 2023 mendatang.

“Kami berharap sidang berikutnya pihak Polda Sulbar bisa hadir. Karena ini juga contoh buruk untuk APH yang ada di Sulawesi Barat,” pungkasnya.

Dia menambahkan jika nantinya sampai ada putusan dari Komisi Informasi Publik Sulbar, dan menyatakan informasi itu sifatnya informasi publik yang sifatnya terbuka bukan pengecualian. Maka informasi tersebut harus disampaikan langsung kepada pemohon dalam hal ini LSM AMPERAK.

“Jika pihak Polda Sulbar dalam hal ini Kabid Humas Polda Sulbar tidak memberikan informasi. Terpaksa kami membawa kasus ini sampai ke Jakarta,” sambungnya.

 

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *