Kejari Mamuju Tetapkan Mantan Kabid Aset Sebagai Tersangka Penggelapan Aset Pemkab Mamuju

banner 468x60

MAMUJU,LenteraSulbar.Com-Kejari Mamuju menetapkan mantan Kepala Bidang (Kabid) pada kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Pemkab Mamuju berinisial HA sebagai tersangka penggelapan aset di Pemkab Mamuju.

 

Read More
banner 300x250

 

Hal itu dikatakan kepala Kejaksaan Mamuju Subekham pada acara bincang masalah hukum bersama media di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Selasa (18/4/2023).

“Tersangka utama ini telah melakukan penjualan aset daerah berupa ekscavator, mobil, motor dan beberapa aset lainnya yang dilakukan tanpa prosedur dari instansi yang berwenang,” ujarnya

Dikatakan tersangka HA dalam melakukan operandi melakukan tiga cara yakni, pertama penjual aset milik daerah Pemkab Mamuju secara langsung dan hasilnya di nikmati sendiri. Kedua penjual aset dengan cara menertibkan keputusan bupati Mamuju untuk melakukan penjualan aset daerah.

Sementara modus yang ketiga melakukan penjualan aset daerah tanpa melakukan prosedur lelang terlebih dahulu.

“Ada yang disetor ke kas negara tetapi prosedurnya salah,” ujarnya.

“Apakah juga nanti dimintai keterangan yang mengeluarkan keputusan (mantan bupati Mamuju) itu urusan penyidik nantinya,” sambungnya.

Dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Mamuju akan memanggil tersangka HA untuk diminta keterangan.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *