MAMUJU,LenteraSulbar.Com-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mamuju menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau tahun 2023.
Hal itu tertuang melalui Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 185 tahun 2023 tentang Penetapan Zakat Fitrah Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju 1444 Hijriah/2023.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Mamuju, Mustafa Kampil
menyebutkan keempat kategori besaran zakat fitrah jika dikonversi ke uang yakni kategori pertama Rp59.500/jiwa, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras merah dengan asumsi harga Rp17.000 per liter dikalikan 3,5 liter.
Kategori kedua yakni Rp40.250/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras premium dengan harga Rp11.500 per liter dikalikan 3,5 liter.
Kategori ketiga yakni Rp36.750/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis medium dengan harga per liter sebesar Rp10.500 dikalikan 3,5 liter.
“Sedangkan kategori keempat sebesar Rp33.250/jiwa bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis SPHP (stabilisasi pasokan dan harga pangan) dengan harga Rp9.500 per liter dikalikan 3,5 liter,” ujarnya, Jumat (7/4/2023).
Lanjut Mustafa Kampil dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah. Maka itu, ia mengajak bagi warga muslim di Mamuju membayar zakat fitrah, termaksud zakat mal dan zakat harta di kantor Baznas Mamuju.
“Besaran zakat fitrah sudah ditetapkan, saya berharap masyarakat datang di kantor Baznas Mamuju untuk menyerahkan zakatnya,” ujarnya. Jumat (7/4/2023).
Dikatakan pihaknya telah membentuk opeset atau pengumpul zakat fitrah di masing-masing kecamatan
yang ada di Kabupaten Mamuju.
“Awal-awal sebelum puasa ramadhan, kita sudah bentuk opeset di seluruh kecamatan. untuk menerima zakat fitrah di bulan suci ramadhan,” imbuhnya.