MAMUJU,LenteraSulbar.Com-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju berhasil mengamankan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP inisial MA (15) diduga miliki obat daftar G (boje).
Hal itu dikatakan kasat Narkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur dalam jumpa pers dihalaman Mapolresta Mamuju, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskan MA merupakan warga Kelurahan Rimuku, Mamuju ia ditangkap di jalan Diponogogo, Kelurahan Karema, Mamuju pada Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Dikatakan penangkapan berawal saat MA diberikan obat daftar G oleh inisial R yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) untuk dijual. Pada saat itu bertemu rekannya inisial MN dan GA. Lalu MA meminta diantar pulang berkata “Allu antarka dulu pulang,”
Lalu MN menjawab “Naik moko dimotor,” ujarnya.
Setelah itu dalam perjalanan ia menyelipkan atau menyimpan pembungkus rokok didalam bagasi motor.
“Sesampainya dijalan Diponogogo polisi memberhentikan dan melakukan penggeledahan ditemukan obat daftar G yang disimpan didalam bagasi motor. Selanjutnya diamankan di Mapolresta Mamuju,” kata Iptu Makmur.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 12 butir daftar G atau boje masing-masing 7 saset berisi 4 butir obat label Y. 7 saset kecil masing-masing berisi 5 butir obat label Y. 1 saset kecil berisi masing-masing berisi 3 butir obat label Y. Dan satu unit handpone android.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 196 atau pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tuturnya.