MAMUJU,LenteraSulbar.Com-DPRD Sulbar menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka penyampain hasil konsultasi terkait Pergub No. 30 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan dinas dalam Negri dan Luar Negri berlangsung diruang Sekretaris Dewan DPRD Sulbar, Kamis (30/3/2023).
Rapat ini dipimping oleh wakil ketua DPRD Sulbar H. Abdul Halim serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Sulbar yaitu Muslim Fattah, Sukri, Hatta Kainang, Firman Argo Waskito dan juga dihadiri oleh OPD terkait yaitu Biro Hukum, BPKPD beserta dengan jajarannya.
Adapun beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut ialah:
1.Terkait masalah jarak yang termasuk dalam wilayah untuk perjalanan dinas dalam daerah.
2.Terkait dengan masalah kelengkapan perjalanan dinas yang mana dalam perjalanan tersebut harus ada bukti biaya transportasi dan biaya lainnya yang menjadi bahan laporan.
3.Terkait dengan biaya hotel ditiap kabupaten yang lebih tinggi daripada biaya hotel di provinsi.
4.Anggota DPRD Sulbar akan melaksanakan rapat lanjutan bersama dinas terkait untuk melaporkan hasil kerjanya ke DPRD Sulbar.(Adv).